Minggu, 27 Desember 2015

pelajaran mqq tenetang cara membaca alquran dan kesalahannya



Kemampuan Minimum Ustadz/Ustadzah TPQ:

    MENGUASAI ILMU TAJWID
    MENGUASAI TATA BAHASA ARAB
    HAFAL SURAT-SURAT PADA JUZ 30
    MENGUASAI KONSEP TAUHID/AQIDAH
    MEMAHAMI ILMU FIQH
اَللَّحْنُ Kesalahan membaca Al Qur’an disebut Al Lakhnu /
اَللَّـــحـْــنُ
Menurut Mu’jam al-Mushthalahat al-Arabiyah fii al-Lughah al-Arabiyah (Wahbah, 1984:316), Lakhn (اللَّحْنُ) dalam linguistik sering dikenal dengan istilah solecism yang berarti kesalahan gramatikal yang dialami seseorang pada saat berujar atau membaca. Dalam kajian sastra, lakhn (اللَّحْنُ) diartikan catachresis, yaitu kesalahan dalam menggunakan sebuah kata metafora (majazi) dan realita (hakiki).
Namun, sebelum ilmu bahasa dan sastra berkembang pesat, istilah lakhn (اللَّحْنُ) telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad صلى الله عليه والسلام, terutama dalam hubungannya dengan tilawah al-Qur'an. Lakhn dipahami sebagai sebuah kesalahan dalam membaca al-Qur'an, baik kesalahan itu berpengaruh terhadap perubahan makna ayat maupun tidak. Jadi, lakhn lebih sering dikenal sebagai kesalahan ujar menurut tolok ukur bidang ilmu tajwid (fonologi al-Qur'an). Sebuah ilmu yang pertama kali lahir setelah lahirnya Islam. (Kaifa Nahfadh al-Qur'an -Al-Habasy, 1987:55)
Dalam kajian ilmu tajwid, lakhn berarti kesalahan atau penyimpangan yang terjadi pada artikulasi/pengucapan ayat-ayat al-Qur'an (Haq at-Tilawah -Utsman, 1994:10). Seseorang yang salah atau tidak tepat dalam membaca al-Qur'an dan bacaannya menyimpang dari kaidah ilmu tajwid, maka ia disebut lakhn
MACAM-MACAM LAKHN (اَللَّـــحـْــنُ )
Lakhn atau kesalahan bertajwid dibagi 2 (dua) macam; yaitu: (1) Lakhn Jali (kesalahan yang jelas) dan (2) Lakhn Khafi (kesalahan yang samar)
1. LAKHN JALI (اَللَّحْنُ الجلي) (KESALAHAN YANG JELAS)

1 _ اَللَّحْنُ اْلجَليِ : وَهُوَ خَطَأ يَطْرَأُ عَلىَ اْلأَلْفاَظِ فَيَخَلَّ بِمَعاَنيِ اْلقُرْآنِ كَإِبْدَالِ اْلطَاءٍ دَالاً أَوْ ضَمَّ تَاءْ أَنْعَمْتَ أَوْ تَغْيِيْرُ حَرْفُ مَكاَنَ حَرْفً كَأَنَّ يَقُولُ (اَلَّزِي) مَكاَنَ (اَلَّذِي ). وَسَمِّيَ جَلِياً لِوُضُوحِهِ لِلْقِرَاءِ وَغَيْرِهِمْ .

Adalah kesalahan yang terjadi atau yang bisa diketahui dengan jelas pada lafadh, sehingga menyalahi arti Al qur'an (merubah arti/makna Al Qur’an) seperti mengganti طاء dengan تاء atau fatkhah dibaca dhommah atau الذي dibaca الزي.
وَ حُكْمُهُ : حَرَامٌ يَأْثِمُ اَلْقاَرِئ بِفِعْلِهِ .
Hukumnya adalah Haram
LAKHN JALI (اَللَّحْنُ الجلي) tersebut terdapat pada i'rab, huruf, jumlah, ataupun pada waqaf.
Lakhn Jali dalam i'rab, misalnya: kata (أَنْعَمْتَ) dengan ta' difathah, dibaca dengan (أَنْعَمْتِ) ta' dikasrah atau (أَنْعَمْتُ) ta' didhommah.
Lakhn dalam huruf seperti: kata (الدِّيْنِ يَوْمِ) diubah menjadi (التِّـيْنِ يَوْمِ), kata (اْلمُسْتَقِـيْمِ) dibaca dengan (اْلمُسْطَـقِيْمِ ، اْلمُصْتَـقِيْمِ ، اْلمُسْتَـغِيْمِ). Lakhn juga terjadi dengan cara mengurangi huruf, seperti huruf-huruf pada kata (أَنْعَمْتَ) hanya dibaca (أَنَـمْتَ), atau dengan cara menghilangkan hamzah qath'i seperti membaca: (نْـعَمْـتَ الَّـذِيْنَ صِرَاطَ).

Jadi, seorang qari' atau pembaca al-Qur'an berdosa bila melakukan lakhn jali, baik ia tahu maupun tidak tahu kalau bacaannya yang salah itu dapat merubah makna atau merubah i'rab. Lakhn Jali, bila terdapat dalam bacaan surat al-Fatihah, dapat membatalkan shalat bagi orang yang mampu membaca al-Fatihah secara bertajwid. Sedangkan bagi orang ummi (yang tidak mampu lagi bertajwid dengan baik sekalipun ia telah terus belajar), maka menurut pendapat yang shahih, shalatnya tetap sah sebab ia dihukumi ma’dzur (mempunyai keterbatasan pada lisannya). Namun, jika si ummi menjadi imam dan makmumnya seorang qari’, maka hanya shalat si ummi yang tetap sah. Sedangkan shalat si qari’ yang bermakmum kepada si ummi dihukumi batal. (Haq at-Tilawah -Utsman, 54). Dalam keadaan semacam ini, si qari' lebih berhak menjadi imam daripada si ummi.
Dalam Kitab Al Majmu' III/250-251 (e book -3/393) dan Tuhfah al Muhtaj II/37 disebutkan : Syarat sah membaca Al Fatihah adalah harus sesuai dengan kaidah Ilmu Tajwid serta seluruh hurufnya (142 huruf) dan tasydidnya (14 tasydid). Apabila terdapat satu saja huruf atau tasydid yang tidak terbaca atau tertukar dengan huruf lain seperti: ذ dibaca ز atau س dibaca ص atau sebaliknya, atau menghilangkan/menambahi Tasydid :
- Jika ia menghilangkan tasydid pada (إيـَّـاكَ) dengan sengaja dan memahami maknanya, ia dihukumi kafir sebab (إِيَاكَ) tanpa tasydid berarti sinar matahari. Kalau tidak sengaja dan tidak tahu, ia cukup melakukan sujud sahwi.
- Jika seseorang mentasydidkan huruf yang tidak bertasydid, shalatnya tetap sah, tapi hukumnya menjadi haram bila disengaja, seperti berhenti sebentar diantara huruf sin (س) dan ta' (ت) pada kata (نَسْتَعِيْنُ), maka bacaan Al Fatihahnya tidak sah, dan berarti Shalatnya tidak sah juga karena seperti orang yang shalat tidak membaca Surat Alfatihah.

Khusus bagi orang yang udzur, tidak bisa membaca fasih dan tidak mungkin untuk mempelajari tajwid dengan sempurna, maka bacaannya tidak dihukumi batal. (Fathul Mu'iin Syarah Qurratul 'Ain Bi Muhimmat ad-Diin -Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary al-Fannany, juz I, hal 140. dan Bughyah al-Mustarsyidiin, Abdurrahman bin Muhammad Hal 41).
Dalam shalat berjamaah, di antara syarat-syarat iqtida' (bermakmum) adalah seorang imam haruslah qari', yaitu orang yang mampu membaca al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid. Seseorang tidak boleh bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan dengan fasih. Terlebih lagi, seorang qari' tidak boleh bermakmum kepada orang ummi.
Sebagaimana Hadits Dari Abu Mas’ud Al-Anshari رضي الله عنه, bahwa dia menuturkan: Rasulullah صلى الله عليه والسلام bersabda:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Yang berhak mengimami shalat adalah orang yang paling bagus atau paling banyak hafalan Al-Qu’rannya.[*] Kalau di dalam Al-Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling faham tentang ajaran sunnah. Kalau di dalam sunnah juga sama, dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau di dalam berhijrah juga sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam. Janganlah seseorang mengimami orang lain di dalam wilayah kekuasaannya, dan janganlah dia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah tersebut tanpa seizinnya. (HR. Muslim, Musnad Ahmad)
Keterangan:
(*) Yang paling banyak hafalannya dan paling bagus mutu bacaannya (Tajwid dan Tilawahnya)
Termasuk dalam kategori orang ummi yang tidak boleh dijadikan imam, adalah:
1. Fasid (فاسد); yaitu orang yang bacaan al-Fatihahnya tidak benar, baik keseluruhan maupun sebagian, ataupun hanya 1 (satu) huruf saja. (Hasyiyah 'Ianatuth Thalibiin -Ad-Dimyati: 43)
2. Arott (أرتّ); yaitu orang yang bacaannya bisa menyebabkan pergantian suatu huruf. Misalnya, ia meng-idghamkan huruf yang tidak semestinya sehingga mengganti atau merubah redaksi kata, seperti kata (المُسْتَقِيْمِ) menjadi (المُتَّـقِيْمِ) dengan mengganti sin dengan ta' karena idgham. Lain halnya dengan orang yang hanya meng-idgham-kan saja tanpa mengganti huruf, seperti mentasydid huruf lam atau kaf pada kata (مَالِكِ), maka ia bukan termasuk Arott.
3. Altsagh (ألثغ) -Altsagh lebih umum daripada Arott- yaitu orang yang mengganti suatu huruf dengan huruf lain (الإِبْدَال), baik pergantian huruf itu disertai idgham ataupun tidak. ((Hasyiyah 'Ianatuth Thalibiin -Ad-Dimyati: 44) Misalnya, bacaan kata (المُسْتَـقِيْمِ) menjadi (المُثْـتَـقِيْم) dengan mengganti huruf sin menjadi tsa', atau kata (الَّدِيْنَ) menjadi (اَّلذِيْنَ) yaitu dengan mengganti huruf dal menjadi dzal atau terbaca "dhin". (Nihayah az-Zain Al-Banteni, 1995:116).
4. Rakhwah (رخوة); yaitu orang yang lisannya tidak dapat mengucapkan tasydiid. Ia tidak boleh menjadi imam. (Kifayatul Akhyaar -Al-Husaini, 1994:110)
Adapun seseorang bermakmum kepada orang yang ta’-ta’ (bacaannya selalu mengulang-ulang ta') atau orang fa'-fa' (bacaannya selalu mengulang fa’) maka hukumnya adalah makruh.[Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi'i, Tuhfah al-Muhtaj]
Kecuali, jika bacaan si makmum dan Imamnya sama-sama lakhn, maka shalatnya tetap sah dan kasus ini termasuk dharurat.
Jika makmum meragukan atau tidak mengetahui kemampuan imamnya, maka ia boleh tetap bermakmum kepada imam tersebut hanya pada shalat sirriyah (dhuhur dan ashar) saja. Jika makmum tetap mengikuti imam yang ia ketahui bacaannya lakhn (salah) pada shalat jahriyah (subuh, maghrib dan isyak), maka si makmum harus mengulang shalatnya. (Nihayah az-Zain Al-Banteni, 1995:116).
Sabda Rasulullah صلى الله عليه والسلام dari Ubadah bin Shamit:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah. (HR. Al-Bukhari)
Begitu juga menurut Imam Taqiyyuddin dalam Kitab beliau. Lihat: Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyaar, Bairut-Libanon: Daar el-Fikr, T.c., 1994, Bab Rukun shalat.
Rangkuman
1. Lahn Jali (اَللَّحْنُ الْجَلِيُّ), yaitu kesalahan yang nyata pada lafazh, sehingga kesalahan tersebut dapat diketahui oleh para ulama dan orang kebanyakan. Lahn Jali ada yang dapat mengubah makna dan ada pula yang tidak. Lahn Jali yang mengubah makna ialah:
a. Bergantinya suatu harakat menjadi harakat lain (اِبْدَالُ حَرَكَةٍ بِحَرَكَةٍ). Contohnya lafazh:
… صِرَاطَ الَّزِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِم
“(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka…” (QS 1 Al-Fatihah: 7)
Bila lafazh  اَنْعَمْتَ dibaca اَنْعَمْتُ , maka dlamir-nya berubah menjadi اَنَا (aku), sehingga artinya menjadi: (yaitu) jalan orang-orang yang telah aku anugerahkan nikmat kepada mereka… Atau bila dibaca اَنْعَمْتِ , maka dlamir-nya berubah menjadi اَنْتِ (kamu perempuan).
Padahal makna yang dimaksud adalah “Engkau”, yaitu Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan, yang dalam lafazh di atas menyadang dlamir اَنْتَ.
b. Bergantinya sukun menjadi harakat (اِبْدَالُ سُكُوْنٍ بِحَرَكَةٍ). Contohnya lafazh:
… وَمِنَ اْلبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُوْ مَهُمَا~ اِلآّ مَا حَمَلَتْ ظُهُوْرُهُمَا …
“… dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya…” (QS 6 Al-An’am: 146)
Jika lafazh حَمَلَتْ dibaca حَمَلَتُ, maka dlamir-nya berubah menjadi اَنَا (aku), sehingga artinya menjadi: “… dan dari sapi dan domba, kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang aku lekatkan di punggung keduanya…”
c. Bergantinya suatu huruf menjadi huruf lain (اِبْدَالُ حَرْفٍ بِحَرْفٍ). Contohnya lafazh:
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ …
“… dan mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS 45 Al-Jatsiyah: 12)
Bila lafazh تَشْكُرُوْن dibaca تَسْكُرُوْنَ (huruf syin berubah menjadi sin), maka artinya menjadi: “… dan mudah-mudahan kamu mabuk.”
Adapun Lahn Jali yang tidak mengubah makna, contohnya ialah lafazh اَلْحَمْدُلِلَّهِ yang dibaca اَلْحَمْدُلِلَّهُ. Atau lafazh لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْ yang dibaca لَمْ يَلِدُ وَلَمْ يُوْلَدْ. Walau tidak mengubah makna, keduanya tergolong sebagai Lahn Jali yang haram dilakukan.

2. Al Lakhnu Khafiy (اَللَّحْنُ الخفي) (KESALAHAN YANG SAMAR)
2 _ اَللَّحْنُ الخفي : هُوَ خَطَأ يَطْرَأُ عَلىَ اْلأَلْفاَظِ فَيَخَلَّبِعُرْفِ اْلقِرَاءَةِ دُوْنَ اْلمَعْنىَ كَتَرْكِ اْلغُنَّة وَمَدْ اَلْمَقْصُوْرُ وَقَصْرُ اْلمَمْدُوْدُ ، وَسَمِّيَ خَفِيْاً لاِخْتِصَاصِ اْلقِرَاءِ بِمَعْرِفَتِهِ .
Adalah kesalahan yang terjadi pada lafadh yang menyalahi ‘urf al Qurra’ (kebiasaan ulama Qira’at) tapi tidak merubah arti Al Qur’an seperti tidak membaca ghunnah, kurang panjang dalam membaca mad wajib .
Lakhn Khafi adalah kesalahan yang terdapat pada lafadz dan tidak merubah makna. Lakhn Khafi hanya dapat diketahui para qari' yang mampu bertajwid dengan baik. Lakhn Khafi terbatas pada kesalahan artikulatif yang tidak sesuai dengan makhraj (out-put), sifat huruf dan beberapa hukum tajwid seperti: mad, ghunnah, idgham, bacaan miring dan sebagainya. Contohnya, kasrah huruf ha’ pada kata (الرَّحِيْمِ) yang seharusnya ’Him’ dibaca miring menjadi ’Hem’, kata (الضَّالِّيْنَ وَلاَ) hanya dibaca qashr selama 1 Alif yang semestinya dibaca panjang (mad) selama 3 Alif, dan sebagainya.
حُكْمُهُ : مَكْرُوهٌ وَقِيْلَ حَرَامٌ .
Hukumnya adalah Makruh (tapi sebagaian ulama mengatakan Haram)
(lihat Contoh Lakhnu, kesalahan Makhraj , Saktah dan ayat-ayat yang sering salah dibaca)
FAKTOR PENYEBAB LAKHN
Faktor utama penyebab munculnya lakhn bagi masyarakat non-Arab (Indonesia) adalah konstrastif sistem fonetik antara bahasa setempat dengan bahasa Arab. Misalnya, konsonan bahasa Arab terdiri dari 28 konsonan dan bahasa Indonesia hanya berjumlah 24 konsonan. Ada beberapa bunyi bahasa Arab yang tidak terdapat dalam bunyi bahasa Indonesia (seperti: ح-ع-ص-ض-ط-ظ-ذ) dan hal ini rentan menimbulkan kesalahan penuturan terhadap bunyi-bunyi itu. Sebaliknya, ada juga bunyi bahasa Indonesia yang tidak terdapat dalam bunyi bahasa Arab, (seperti: ng – ny – c) sehingga sering muncul penyimpangan dari huruf (ع) dituturkan (ng). Terkadang ada bunyi yang sama-sama ada dalam kedua bahasa, tapi mempunyai perbedaan sifat dan makhraj dimana hampir pasti mengakibatkan lakhn. (Bunyi Bahasa - Ahmad Sayuti Anshari Nasution, 2006:20)
Tidak disarankan, mengajarkan kepada Anak/santri, Huruf Al Qur'an dengan menulis padanan/transliterasinya. (misalnya "Ba" dengan بَ )
LAKHN DAN PERUBAHAN ARTI ATAU MAKNA
Bahaya yang ditimbulkan dari lakhn adalah perubahan makna. Tanpa penguasaan aplikatif terhadap ilmu tajwid, seseorang pasti melakukan kesalahan (lakhn). Beberapa bentuk perubahan makna karena lakhn yaitu:
Perubahan satu segmen dari bahasa Arab, seperti perubahan kata بَلَدٌ (negara) ke وَلَدٌ (anak laki-laki) dengan hanya satu segmen (ب) menjadi (و), walaupun segmen lainnya tidak mengalami perubahan.
Perubahan peletakan penggalan kata, seperti perubahan dari kata ذَاهِبَة (wanita yang pergi) ke هِبَة ذَا (lelaki yang menghibahkan hartanya). Walaupun semua segmennya sama, akan tetapi karena perbedaan letak tekanan dalam kata tersebut berbeda, maka maknanya juga berbeda.

Perubahan makna kata atau kalimat karena perubahan panjang pendek, seperti kata مَطَرٌ tanpa mad yang berarti hujan ke kata مَطَارٌ dengan mad pada (ط) yang berarti lapangan udara. (Bunyi Bahasa - Ahmad Sayuti Anshari Nasution, 2006:20)
Demikian hukum yang terkait dengan kesalahan membaca Al Qur’an ini, untuk itu marilah kita ingat pesan Umar bin Khattab رضي الله عنه mengenai kesalahan membaca itu:
عَنْ عُمَرِ رَضِيَ اللهُ عَنْه قَالَ : تَعَلَّمُوا اَللَّحْنَ وَالْفَرَائِضِ فَإِنَّهُ مِنْ دِيْنِكُمْ (أخرجه ابن أبى شيبة)
Dari Umar bin Khattab رضي الله عنه, : Kenalilah/pelajarilah lakhnu (kesalahan dalam membaca Al Qur’an) dan Fara’idh (ketentuan ketentuan yang fardlu) karena sesungguhnya ia adalah bagian dari agama kalian.(Riwayat Abi Syaibah)
Dalam Kitab Fadhail Qur’an Abi Syaibah
(فضائل القرآن لابن ابي شيبة) disebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه والسلام memberikan contoh mengenai bacaan Al Qur’an yang baik dan benar, sebagaimana hadits –hadits berikut:
عَنِ اْبنِ جُرَيْجْ عَنِ اْبنِ أَبيِ مَلِيكَة عَنْ أُمِّ سَلَمَة قَالَتْ : كاَنَ قِرَاءَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه والسلام : " اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اْلعَالمَيْنَ " َفذَكَرَتْ حَرْفاً حَرْفاً .
Dari Ibn Juraij dari Ibni Abi Malikah dari Ummu Salamah r.anha berkata: Adalah Rasulullah صلى الله عليه والسلام membaca الحمد لله رب العالمين dengan jelas huruf per huruf.
عَنْ قَتاَدَة قَالَ : سَأَلَتْ أَنَساَ عَنْ قِرَاءَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه والسلام فَقَالَ يُمَدُّ بِهاِ صَوْتَهُ مَدًّا
Dan Hadits dari Qatadah menceritakan bacaan Al Qur’an Rasulullah صلى الله عليه والسلام: bahwa beliau memanjangkan suara bacaan “mad” (yang memang dibaca panjang)
عَنْ وَائِلُ بْنِ حُجْر قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيُّ صلى الله عليه والسلام قرأ { وَلاَ الضَّالِّيْن } فَقَالَ : آمِيْن - يُمَدُّ بِهاِ صَوْتَهُ
Dari Wa’il bin Hujr رضي الله عنه, saya mendengar Nabi صلى الله عليه والسلام membaca
dan kemudian berkata : Aamiin dengan memanjangkan suara beliau
Dan juga Tabi’in sekaligus Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Khalifah ke 7 Bani Dinasti Umaiyah yang memerintah pada tahun 717 – 720 M) juga bila membaca Al Qur’an, beliau membacanya dengan tartil.
عَنْ ثاَبِتْ بْنِ قَيْسْ قاَلَ : سَمِعْتُ عُمَرَ بْنُ عَبْدُ اْلعَزِيْز إِذَا قَرَأَ تَرْتِيْلً فِي قِرَاءَتِهِ Dan Tsabit bin Qais menceritakan: "Aku mendengar Khalifah Umar bin Abdul Aziz ketika membaca (Al Qur'an) beliau membacanya dengan Tartil.
Selain hal-hal di atas, masih banyak kemungkinan terjadinya perubahan makna kata atau kalimat karena perbedaan sistem fonetik. Realitas ini yang menunjukkan urgensi ilmu tajwid sebagai pengetahuan yang harus dikuasai setiap umat Islam yang senantiasa berinteraksi dengan al-Qur'an dan bahasa Arab.
Lihat Contoh Lakhn pada Kegiatan Ibadah berikut :
LAKHN DALAM BEBERAPA KEGIATAN/RITUAL IBADAH
1. Lakhn dalam adzan dan iqamah
Keterkaitan antara tajwid dengan adzan dan iqamah sangat terkait sekali bila dilihat dari tata cara dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Lantunan adzan dianjurkan tarassul, yakni dengan irama pelan dan jelas. Sedangkan iqamah dianjurkan agak cepat. Artikulasi (pengucapan) huruf-huruf yang terdapat dalam kalimat adzan dan iqamah juga harus benar dan sesuai dengan kaidah tajwid. Keharusan ini sama halnya dengan keharusan bertajwid saat membaca ayat suci al-Qur'an (Haq at-Tilawah -Utsman,, 1994:302).
Mengenai mad atau panjang bacaan dalam adzan, ada perbedaan pendapat di antara madzhab fiqih. Mad terpanjang dalam adzan yang diperkenankan para ulama adalah 5 Alif (10 harakat). Pendapat lain menyatakan, 7 alif (14 harakat). Menambah atau mengurangi mad yang tidak semestinya atau dimasukkan sebagai gejala lakhn pada saat melafadzkan adzan atau iqamah, merupakan bagian dari hal-hal yang harus dihindari oleh muaddzin atau muqiim.
Berikut ini beberapa kasus kesalahan yang sering dilakukan para muaddzin:
a. Menambah mad melebihi batasan
Menambah mad melebihi batasan yang telah ditetapkan dalam kaidah ilmu tajwid, seperti saat mengucapkan mad liin [Mad Liin adalah jika ada huruf difathah bertemu wawu mati atau ya' mati sesudah itu berakhir pula dengan huruf mati lainnya karena diwaqafkan, seperti: (نوم). Hukum mad liin adalah jawaz, artinya boleh dibaca 1 Alif, 2 Alif, atau 3 Alif. Lihat: Muhammad Basori Alwi, Mabaadi' 'Ilmi at-Tajwiid, Malang-Indonesia: PIQ Singosari, 1993, Cet XVII, hal 53.] pada huruf (وْ) dalam kalimat (النَّوْمِ مِنَ خَيْرٌ اَلصَّلاَةُ) tidak boleh memanjangkan mad-nya wawu melebihi mad thabi'i (1 Alif atau 2 harakat).
Menambah mad thabi'i pada alif lafadz jalalah (اَلله) ketika disambung dengan kata sesudahnya (أكْـبَرُ) juga termasuk lakhn (kesalahan).
Terlalu memanjangkan fathah sehingga melahirkan alif mad seperti mengucapkan (ءآلله ءآكْـبَرُ) yang benar adalah (أكْـبَرُ اَللهُ), atau ucapan (أكْـبَرُ) diganti menjadi (ءآكْبَـارُ) maupun (أَكْبَـارُ), atau berucap (صَالاَهْ عَالاَ حَيَّا) yang benar adalah (حَيَّعَـلَصَّـلاَهْ), atau berucap (لْفَالاَحْ حَيَّـا عَالاَ) yang benar adalah (حَيَّـعَـلَلْفَـلاَح).Terlalu memanjangkan alif/hamzah sehingga melahirkan mad baru, seperti pada kata (إلَـهَ) dan (إِلاَّ) diucapkan dengan (إيْـلاَهَ) dan (إيـْلاَ).
Penambahan beberapa hamzah dan alif, ketika muadzzin mengambil nafas pada saat mensuarakan mad, sehingga alif-nya terpotong-potong yang mengakibatkan muncul beberapa hamzah dan alif baru, seperti berucap
(عَلَى الصَّـلاَءَاءَاءَاهْ حَيَّ).
b. Mengganti huruf dengan huruf lain
Mengganti huruf ha' (هـ) dengan (ح) sehingga kalimat yang seharusnya diucapkan dengan (الصَّلاَهْ عَلَى حَيَّ) berubah menjadi (الصَّـلاَحْ عَلَى حَيَّ)). Atau sebaliknya, mengganti (ح) dengan (هـ) sehingga (حَيَّ عَلَى اّلفَـلاَحْ) berubah menjadi (اّلفَـلاَهْ حَيَّ عَلَى).
c. Menggabungkan sebagaian huruf dengan kata
Menggabungkan sebagian huruf dan kata dengan sebagian yang lain, seperti kalimat (اللهِ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ أَنَّ أَشْهَدُ) dibaca denganأَشْـهَدُ ُأَمُّحَمَّـرَّسُوْلُ اللهِ)) , atau kalimat yang seharusnya dibaca (حَيَّـعَلَصَّلاَهْ) diganti dengan (حَصَلاَ) atau (عَصَـلا (حَيَّ
2. Lakhn dalam takbir shalat
a. Menambah ukuran panjang alif pada lafadz Jalalah
Seorang mushalli (shalat) harus membaca panjang alif dari lafadz jalalah (الله) seukuran (1 Alif/2 harakat) saja, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, karena mad disini adalah mad thabi'i. Ada sebagian mushalli, terutama para muballigh [orang yang menyampaikan ucapan imam shalat seperti takbir dengan suara keras yang bertujuan agar komando imam dapat didengar oleh seluruh makmum.] yang berada di belakang imam, mereka seringkali menambah ukuran panjang alif pada lafadz jalalah saat mengucapkan (أَكْبَـرُ اَللهُ) dan (حَمِدَهْ لِمَنْ اللهُ سَمِعَ) sehingga hal itu tidak sesuai dengan ketentuan mad thabi'i.
b. Mengucapkan dicampur antara Jahr (nyaring) dan Sirr (pelan)
Dalam takbir intiqal, ada lakhn yang biasa dilakukan para imam. Yaitu, pada saat membaca lafadz jalalah (اَللهُ), mereka membacanya dengan jahr (nyaring/keras) agar lafadz jalalah tersebut dapat didengar para makmum secara utuh. Namun, pada kata berikutnya, yaitu kata (أَكْبَـرُ), mereka membacanya dengan sirri (pelan), baik sebagian kata atau bahkan seluruhnya sehingga kata tersebut tidak terdengar secara utuh. Suara yang terdengar jelas dari imam hanya kata (الله), selebihnya hanya terdengar (أكْـبَ اللهُ), atau (أَكْ اللهُ).
Begitu pula pada saat menutup shalat dengan salam
(الله وَرَحْمَةُ عَلَيْـكُمْ اَلسَّلاَمُ). Pada kalimat salam ini, panjang mad pada lafadz jalalah-nya hanya boleh dibaca satu, dua, ataupun tiga Alif (2/4/6 harakat) karena mad-nya adalah mad Aridh Lis-Sukuun yang dalam kaidah tajwid boleh dibaca qashr (pendek/1 alif), tawassuth (sedang/2 alif), atau thuul (panjang/3 alif). Akan tetapi, lakhn (kesalahan) yang justru sering terjadi adalah seorang imam menambah ukuran panjang alif-nya lam pada kata (السَّـلاَمُ) melebihi ukuran 1 Alif (2 harakat), padahal mad (panjang) alif tersebut adalah mad thabi'i yang ukurannya tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari 1 Alif/2 harakat.
Mengucapkan salam juga harus membunyikan alif (ta'rif) nya dengan : Assalamulaikum……TIDAK BOLEH "Salamu alaikum…." Sebab dia sebagai Mubtada' (isim ma'rifat dengan tanda rafa') dalam Bahasa Inggris seperti "The".
Seandainya mengucapkannya tanpa "As" maka mesti di tanwin (ٌ ) atau dibaca "Salamun (سلمٌ) " (contoh : QS Al A'raf : 46; QS Ar Ra'd: 24; QS An Nahl: 32; QS Al Qashash : 55; QS Az Zumar:73)

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ فَدَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dari Muhammad ibni Amr ibn Atha' sesungguhnya saya duduk disampig Abullah ibn Abbas, maka masuklah (tamu) dari Yaman dan mengucap Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakaatuh"..(al Muwattha' Bab Al Amal fi salam)
أخبرنا عبد الرزاق عن معمر عن الزهري وقتادة في قوله : (فسلموا على أنفسكم تحية من عند الله) (سورة النور ، الآية : 61) قالا : بيتك إذا دخلته فقل : سَلامٌ عَلَيْكُمْ.( مصنف عبد الرزاق)
Mengabarkan kepada kami Abdar Razaq dari ma'mar bin Zuhri dalam perkataannya (QS An Nur:61) berkata : Jikalau engkau masuk rumah kalian katakanlah : "Salamun Alaikum" (Mushannaf Abdur Razaq)
3. Lakhn dalam takbiran Hari Raya
Takbiran yang identik dengan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha disebut takbir muqayyad dan hukumnya sunnah muakkad. Lafadz takbiran adalah sebagai berikut:
اَللهُ أَكْبَـرُ اَللهُ أَكْبَـرُ o لاَ إِلَهَ إِلاْ اللهِ o اَللهُ أَكْبَـرُ اَللهُ أَكْبَـرُ وَلِلهِ اْلحَمْدُ o
Lafadz takbir tersebut boleh ditambah dengan beberapa dzikir yang lain, seperti:
اَللهُ أَكْبَـرُ كَبِـيْرًا o وَالْحَمْدُ للهِ كَثِـيْرًا o وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً o …
Dalam melafadzkan takbir, menurut kaidah ilmu tajwid, huruf ra' dari takbir yang pertama dibaca dhammah, bila takbir pertama di-washal (disambung) dengan takbir kedua. Sedangkan ra' pada takbir kedua, disukun karena waqaf (berhenti).
Kasus lakhn (kesalahan) lainnya yang umumnya terjadi pada saat takbiran adalah kalimat (كَثِـْيرًا للهِ وَاْلحَمْدُ) diucapkan dengan (كَثِـْيرًا لِلْاهِيْ وَاْلحَمْدُ) Kesalahan (lakhn) ini dapat saja terjadi karena terlalu memanjangkan huruf ha' pada kata (لله) sehingga melahirkan huruf baru yaitu ya'. Kesalahan semacam ini jelas merubah makna. Jadi, ia seakan memuji al-Lahi, padahal kata al-Lahi yang berarti lalai merupakan salah satu sifat setan.
4. Lakhn dalam Dzikir dan pada saat "Tahlilan"
a. Pada saat melafadzkan dzikir
Bertajwid yang benar bukan hanya wajib pada saat membaca al-Qur'an saja, namun juga ketika berdzikir. Menyebut Asma Allah (الله), huruf lam-nya harus tetap dibaca dengan mad thabi’i (1 Alif/2 harakat). At Tijany menjelaskan bahwa para ulama telah menegaskan bahwa siapapun yang akan membaca wirid dari al-Qur'an, Asma' ul husnah, atau dari lainnya, ia harus terlebih dahulu memperbaiki makhraj dan sifat huruf. (Adillah Ahlis Sunnah Wal Jama'ah Fii Syatta al-Masa'il- Muhammad At-Tijany (1963:221)
Menurut penjelasan Al-Asyakh (Nihayah al-Qaul Al-Mufiid fii I’lm at-Tajwid Nasr, 130-131), kalimat dzikir (الله إلا لا إله) huruf nafi (لا) boleh dibaca panjang maksimal 7 Alif/14 harakat dan lafadz jalalah (الله) dibaca 3 Alif/6 harakat. Akan tetapi, menurut Ibnu Jazari, diperbolehkannya membaca huruf nafi (لا) melebihi 3 Alif/6 harakat mengingat ia mad jaiz munfashil dan lafadz jalalah (الله) boleh dibaca 1 Alif/2 harakat mengingat ia hanya mad thabi’i, tidak lain karena fungsi nafi dan mad dalam dzikir adalah untuk mengagungkan Asma Allah. Mad semacam ini disebut mad ta’dzim.
Beberapa tata cara berdzikir (الله إِلاَّ إِلَهَ لاَ) sebagaimana menurut al-Jazari dan at-Tijany, antara lain:
Pada saat berdzikir harus memanjangkan kata (لاَ) maksimal 7 Alif (14 harakat).
Mentahqiq/membaca jelas huruf hamzah (ء) yang terdapat pada kata (إلَه) dengan menfathah huruf ha'-nya (ه) dengan fathah yang khafifah (ringan).
Mensukun huruf akhir lafadz jalalah (الله).
Pengucapan antara huruf ha dalam kata (إلَهَ) tidak dipisah dengan kalimat (إِلاْ اللهِ). Huruf hamzah (ء) dalam kata (إلَهَ) harus dibaca tahqiq (jelas) agar tidak berubah menjadi huruf ya', seperti: (الله إِلاَّ يْلاَهَ لاَ).
Kalimat seperti contoh ini bukan lagi disebut dzikir dan walaupun diulang berkali-kali. Kesalahan (lakhn) semacam ini kerap terjadi pada orang yang berdzikir.
Dengan demikian, berdzikir harus didasari dengan pengusaan ilmu tajwid yang baik dan benar agar dapat dicapai hasil dan tujuan yang sempurna.
b. Pada saat Tahlilan
Tahlilan berasal dari kata tahlil yang berarti: mengucapkan Laa Ilaaha Illallah(الله إِلاَّ إِلَهَ لاَ) (Kamus Munawwir, 1994:1615). Dinamakan tahlil karena para jamaah membacanya dengan berulang kali dengan jumlah banyak. Pada umumnya, urutan bacaan tahlil yang terdiri dari ayat-ayat suci al-Qur’an adalah: surat al-Fatihah (tawassul), al-Ikhlas, al-Muawwidzatain, al-Fatihah, awal surat al-Baqarah ayat 1 sampai 5, al-Baqarah ayat 163, ayat kursi (al-Baqarah:255), akhir surat al-Baqarah ayat 284 sampai 286, dan seterusnya.
Lakhn (kesalahan) dalam tahlilan adalah: seringkali tidak memperhatikan panjang mad thabi'i yang seharusnya cukup dibaca 1 Alif atau 2 harakat, sehingga mereka memanjangkannya melebihi ukuran yang telah ditetapkan dalam kaidah ilmu tajwid. Misalnya, ketika membaca ayat 286 surat al- Baqarah
(وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا) dibaca
وَاعْفُوَا عَنَّااا وَاغْفِرْ لَانَـااا وَارْحَمْنَــا

2. Lahn Khafi (اَللَّحْنُ الْخَفِيُّ), yaitu kesalahan yang tersembunyi pada lafazh. Kesalahan ini tidak dapat diketahui, kecuali oleh para ulama qiraat atau kalangan tertentu yang mendalami Ilmu Qiraat. Para ulama tersebut biasanya menghafal berbagai lafazh dalam Al-Qur’an dan menerimanya secara talaqqi (langsung) dari ulama lain. Diantara kesalahan yang tergolong sebagai Lahn Khafi adalah:
a. Menggetarkan (Takrir) huruf ra’ (ر) secara keterlaluan.
b. Mendengungkan suara tanwin.
c. Menebalkan (taghlizh) suara huruf lam (ل) tidak pada tempatnya.
d. Menggetarkan suara secara berlebihan pada madd dan ghunnah.
e. Menambah atau mengurangi ukuran madd suatu bacaan.
f. Mengabaikan ghunnah pada bacaan yang seharusnya dibaca ghunnah, menambah atau mengurangi ukuran ghunnah suatu bacaan.
g. Melafalkan harakat secara tidak jelas. Misalnya, mengucapkan dlammah yang cenderung bunyinya ke arah fat-hah atau mengucapkan kasrah yang cenderung bunyinya ke arah fat-hah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Manajemen sarana dan prasarana

Manajemen sarana dan prasarana 1.        Daftar pembelian perabotan /pengadaan perabotan. NO Tanggal ...